Selamat Datang di Website MAN Alor | Madrasah Plus Keterampilan - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Maritim Pulih Lebih Cepat Maritim Bangkit Lebih Baik ASPEKSINDO bersama Duta Maritim Indonesia Angkatan II Tahun 2022 melakukan Audiensi bersama DPD RI. - MAN ALOR

Header Ads



Info Terkini

Maritim Pulih Lebih Cepat Maritim Bangkit Lebih Baik ASPEKSINDO bersama Duta Maritim Indonesia Angkatan II Tahun 2022 melakukan Audiensi bersama DPD RI.

Humas – MAN Alor

Rombongan Tim ASPEKSINDO bersama Duta Maritim Indonesia (DMI) yang dipandu Staff Ahli ASPEKSINDO Ibu Dyah Arum Sari, S.S,. M.Pd., C.ST. melakukan kunjungan ke gedung DPD RI pada hari jum’ad tanggal 12 Agustus 2022, pukul 07.00 WIB.  Agenda kunjungan ini adalah untuk melakukan Audensi terkait RUU Daerah Kepulauan.

 

Sebagaimana diketahui bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan wilayah dan batasnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 25 A. Penegasan  itu juga dikuatkan dengan sejumlah landasan hukum  diantaranya Undang-undang (UU) No 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia dan UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Pertemuan antar ASPEKSINDO dan DMI Angkatan II bersama Bapak Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, selaku Ketua DPD RI. Diharapkan mampu menjawab Persoalan RUU Daerah Kepulauan yang sampai saat ini masih belum menemukan titik terang pengesahan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. naskah akademik dari RUU ini telah dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Sejak tahun 2017 dan menjadi amanat Rakyat kepada  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Raina Aaqilah Lazmi, Siswi Kelas XII IPA III MAN Alor yang terpilih menjadi Duta Maritim  asal  Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang juga terpilih sebagai salah satu diantara 6 (enam) orang Peserta DMI lainnya, selanjutnya berdiskusi langsung bersama Bapak Ketua DPD RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Sebagai Generasi Muda yang peduli akan pembangunan berkelanjutan daerah pesisir di Indonesia, menyuarakan aspirasi dan gagasan mereka dengan harapan agar RUU Daerah Kepulauan agar segera disetujui menjadi Undang-undang. Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) No 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia dan UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara  secara Substansi, hanya mengatur dan menguatkan geografis dari Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Akan tetapi, bagaimana mengatur pembangunan dan pengelolaan Indonesia sebagai Negara kepulauan sangat dibutuhkan dalam satu undang-undang terpisah.

Raina Aaqilah Lazmi, dalam statementnya menuturkan, Indonesia sebagai negara maritim memiliki posisi perairannya yang strategis.  Indonesia memiliki perairan seperti laut dan selat, yang sering dijadikan alur transportasi, baik nasional atau internasional. Jalur perairan tersebut menghubungkan Indonesia dan negara sekitarnya dengan negara di benua lain, seperti Benua Amerika dan Eropa, selain itu Indonesia juga sangat kaya akan hasil laut serta pesona taman laut yang mempesona.

Raina menambahkan, kami sebagai Duta Maritim Indonesia, Tunas Bangsa, Putra dan Putri Indonesia yang akan mengabdikan diri dan berkarya untuk Tanah Air Tercinta Indonesia, kami percaya bahwa dengan semangat dan tekad yang kuat, kami generasi muda bisa menjadi penggerak untuk memulihkan permasalahan Maritim Indonesia, dan menjadikan  Pangan laut menjadi suatu komoditas utama dalam memulihkan perekonomian Indonesia. (Raina/Sam).

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.