Selamat Datang di Website MAN Alor | Madrasah Plus Keterampilan - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah TP. 2023/2024 - MAN ALOR

Header Ads



Info Terkini

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah TP. 2023/2024

| PPDB MAN Alor |
Salam Bahagia sahabat Madrasah.., Sebentar lagi kita akan memasuki TP. 2023/2024. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan rutinitas yang akan menyibukkan dunia pendidikan, termasuk Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal di bawah naungan Lembaga Kementerian Agama Republik Indonesia

Menyongsong Tahun Pelajaran baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Jukni PPDB sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru badi Madrasah seluruh Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pada Surat Pengatar Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 disebutkan bahwa Keputusan Dirjen  pendis tentang PPDB ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)

Pada Juknis tersebut ditegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi harus memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Informasi selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik baru di Madrasah TP 2023/2024 dapat diunduh pada link di bawah ini.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Demiian informasi terkait Juknis PPDB pada Madrasah, semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.